Bos Pil PCC Di Serang Dihukum Mati. Hakim: Tak Ada Yang Meringankan.

      Beny Setiawan digiring petugas.


 Cipasera - Bos obat keras Beny Setiawan dan asistennya Faisal dihukum mati. Keputusan terhadap produsen obat paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) itu diketok oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 14/8/2025..

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis, 14 Agustus dilansir ANTARA.

Hakim Galih Dewi selanjutnya mengatakan, Beny adalah  residivis yang mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang. Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar.

"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.

Sementara asisten Beny, Faisal, juga divonis mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.

Atas keputusan hakim,  Beny menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.

Kasus ini sebelumnya menjerat keluarga dan anak buah Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda serupa.

Karyawan pabrik, Jafar selaku peracik, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan BNN pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah pengintaian selama beberapa bulan.(red/VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel