Kejari Tangsel Dilantik. Kejati Banten Intruksikan Optimalkan Perkara Korupsi
Pelantikan Apreza Darul Putra dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersamaan dengan dilantiknya pejabat eselon II dan III di lingkup Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Dalam amanatnya Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan, pergeseran jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.
"Oleh karena itu, hindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, jaga nama baik institusi, dan pastikan setiap langkah Saudara mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan pengabdian," kata Bernadeta.
Tak hanta itu, secara tegas Kajati Banten juga menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Banten untuk mengoptimalkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, dengan fokus utama pada peningkatan jumlah dan kualitas penyidikan, seraya mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan adalah janji luhur yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Setiap insan Adhyaksa menghindari penyalahgunaan kewenangan dan senantiasa menjaga integritas, demi mewujudkan penegakan hukum berkeadilan dan bermanfaat bagi Masyarakat” ungkap Kajati Banten ini.
Adapun pejabat eselon II yang dilantik , yakni Ardito Muwardi, S.H., M.H sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menggantikan Yuliana Sagala, S.H., M.H yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sedangkan untuk pejabat eselon III yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, terdiri atas :
1. Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten;
2. Wawan Kustiawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten;
3. Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten;
4. Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Banten;
5. Romiyasi, S.H., M.H sebagai Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten;
6. Surayadi Sembiring, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
7. Onneri Khairoza, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
8. Apreza Darul Putra, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan; serta,
9. Arif Wibawa, S.Sos., S.H.,M.H., Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H.,M.H., Indi Premadasa, S.H.,M.H. dan Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten. (red/tw)
