Sidang Banding ASN, 13 Diberhentikan Antara Lain, Terlibat Perselingkuhan

       Zudan Arif


 Cipasera - 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diputus  diberhentikan dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)

dalam rilis resminya, Jumat 27/11/2025, Zudan Arif mengatakan, ada jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, antara lain,  kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang hingga praktik pungutan uang.

"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan empat kasus. Selain itu dua kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,"  ungkap Zudan, Jumat (28/11/2025).

Keputusan itu, kata Zudan, hendaknya  menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dia juga mengatakan, para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN. Tidak hanya itu, para ASN agar  selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Seluruh sanksi, tambah Zudan,  yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. (Red/cbni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel