APBD Tangsel 2026 Terkoreksi Setengah Triliun Lebih.

 
     Walkot dan Ketua DPRD : Persetujuan 

Cipasera - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda)  Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 disetujui DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam  Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel Rabu, 19 November 2025.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tangsel dan DPRD  juga menyetujui  mencabut Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.

"Hari ini kita setujui dua Raperda Pasar Rakyat dan APBD tahun anggaran 2026. Perda Pasar Rakyat itu inisiatif dari DPRD, pengaturan mengenai pasar di Tangsel. Sekaligus penarikan Raperda penyertaan modal Perseroda PITS," kata Walikota Tangsel  Benyamin Davnoe usai paripurna.

Benyamin menambahkan, Raperda APBD tahun anggaran 2026 telah disetujui bersama setelah proses yang cukup panjang dibahas di DPRD.

"APBD 2026 dibahas secara alot karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengkoreksi rancangan awal di KUA PPAS. Tapi alhamdulillah dengan pembahasan yang komprehensif dan hari ini menggembirakan sudah diselesaikan dan hari ini telah disampaikan," ungkap Benyamin.

Benyamin menuturkan, dalam APBD tahun anggaran 2026 itu ada pengurangan anggaran karena kebijakan pemotongan anggaran dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten.

Semula APBD tahun anggaran 2026 dicanangkan Rp5,4 triliun, kini setelah terkoreksi berkurang Rp510 miliar. Anggaran yang terkoreksi itu diantaranya pemotongan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial hingga pengurangan tunjangan prestasi pegawai.

"Belanja daerah kita kurangi, penundaan gaji pegawai 2 bulan, tambahan penghasilan saya kurangi saya potong, belanja makan minum, perjalanan dinas. Banyak yang dikurangi sehingga terkoreksi Rp510 miliar. Pilihan saya hanya menyesuaikan belanja, pendapatan tidak bisa dikurangi," tutur Benyamin.

Dengan disetujuinya Raperda APBD tahun anggaran 2026 itu bisa mempercepat belanja pada awal tahun 2026. Untuk itu,  Benyamin akan mempercepat penyusunan dan pengesahan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran serta instrumen-instrumen terkait pelaksanaan APBD. (red/t/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel