Belum Nyatakan Banding, Kades Kohod Divonis 3 Tahun 6 Bulan.

 
     Arsin dalam salah satu sesi sidang.

Cipasera - Pengadilan Tipikor Serang,  Banten dalam sidangnya memutuskan  penjara 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. Sidang kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini dipimpin oleh Hakim Hadanudin SH. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, Hasanudin juga menyatakan Arsin  dan para terdakwa lainnya didenda Rp 100 juta atas kasus pagar laut tersebut. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut  Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya juga diberi hukuman denda Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Vonis keempatnya sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa, yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(red/dtk/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel