Ini Dia 10 Pejabat Banten Yang Dipilih Berbasis Managemen Talenta

Saat pelantikan 

 Cipasera - Sepuluh  pejabat Tinggi Pratama (JPT Pratama) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilantik oleh Gubernur Andra Soni, berdasarkan  berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026. 

Pelantikan berlangsung yang dihadiri sejumlah pejabat inj dilakukan  di  Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Baru, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

Dalam perhelatan tersebut Andra Soni mengatakan, bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak lagi semata-mata berbasis administrasi, melainkan  menggunakan pendekatan manajemen talenta yang mengintegrasikan data kepegawaian ASN secara menyeluruh.

“Pelantikan ini ada yang promosi dan ada juga yang rotasi. Semuanya berbasis kinerja dan berbasis manajemen talenta,” kata politisi asal Tangerang ini. 

Aplikasi manajemen talenta dilakukan dengan memanfaatkan data kepegawaian yang lengkap dan terstruktur. Mulai dari riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.

“Manajemen talenta itu basisnya adalah data kepegawaian yang lengkap, termasuk pengalaman di mana yang bersangkutan pernah bekerja dan rekam jejak kinerjanya. Dari situlah penilaian dilakukan,” jelasnya.

Berikut 10 Pejabat yang Dilantik

1. Sitti Ma’ani (Nina) sebagai Inspektur Daerah. 

2. EA Deni Hermawan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. 

3. Rina Dewi Yanti sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah. 

4. Mahdani sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

5. Babar Suharso sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 

6. Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. 

7. Aan Fauzan Rahman sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah.  

8. Iwan Hermawan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

9.Iwan Ardiansyah Sentono sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB). 

10. Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Dilantik SK Gub Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026. (Red/tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel