Pemilik Gedung Padel di Ciptim, Sat Pol PP Sedang Memproses Pemanggilan

 

Cipasera - Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani No. 31 RT006 RW001, Cempaka Putih, Tangerang Selatan, Banten masih jadi sototan masyarakat. Betapa tidak, arena olah raga yang lagi ngetren dimana - mana itu, dinilai arogan. 

"Yang punya kayaknya sombong. Sudah ketahuan ga ada izin tapi pembangunannya jalan terus. Mestinya kan berhenti sementara lalu diurus izonnya," kata Radi, warga Cempaka Putih. 

Informasi yang dihimpun,  Bangunan yang hampir selesai ini milik PT Tiga Manusia Berkah dan   belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut juga diungkal Plt Kepala UPT Pengawasan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz. Saat dikonfirmasi,  adakah PBG gedung Padel sudah ada. “Belum ada izin,” kata Hafiz, Selasa (24/2/2026).

Saat wartawan memantau bangunan tersebut, Selasa 24/2/2026, ditemukan kejanggalan di lokasi hanya terpampang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang merupakan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel keluaran 6 November 2025. Surat tersebut jelas bukan  papan  PBG sebagaimana aturan yang berlaku.

Pelannggaran izin ini tercium Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Menurut Dia, penegakan hukum  tidak akan tebang pilih. “Aturan harus keluar dulu sebelum beroperasi. Kalau tidak ada izin, ya harus ditertibkan,” ucapnya. 

Sementara Sat Pol PP Tangsel, sedang memproses  pemanggilan terhadap pengelola untuk klarifikasi sebelum melakukan tindakan penyegelan sesuai SOP. (Red/t/s)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel