Berbasis Talenta, 132 Pejabat Banten Dilantik. Andra Soni: Jabatan Bukan Pilihan

      Tandatanganu dokumen Saat pelantikan


 Cipasera -  132 pejabat Pemprov Banten dari berbagai golongan dilantik  berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantiksn dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni di Serang, "Saya mengucapkan selamat melaksanakan tugas kepada seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik pada hari ini,” kata Gubernur  Andra saat pelantikan, Selasa 31/3/2023.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Andra Soni berpesan untuk  memperhatikan pentingnya semangat kerja yang adaptif, responsif, dan efisien dalam menjalankan program pembangunan serta mengoptimalkan pelayanan publik. 

Semua semangat tersebut didasarkan  nilai pengabdian kepada masyarakat dalam mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.Pidato Andra Soni

“Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik agar segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi," katanya. 

Dia menambahkan, seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat dalam merealisasikan program prioritas daerah. Termasuk harus mampu mengedepankan inovasi dalam pencapaian target kinerja serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan birokrasi.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengingatkan kembali komitmen dasar ASN dan pejabat dalam menjalankan tugas untuk siap melayani, bukan dilayani. 

“Setiap ASN harus siap ditempatkan di mana saja dan bekerja di mana saja. Jabatan adalah amanah, bukan pilihan. Saya akan terus memantau, melihat. Keputusan hari ini juga dapat ditinjau kembali apabila terdapat ketidaksesuaian,” tegasnya.

Terkait proses pengisian jabatan Administrator dan Pengawas tersebut,  Pemprov Banten  menggunakan mekanisme manajemen talenta untuk rotasi mutasi jabatan sebanyak 58 orang dan promosi sebanyak 74 orang. 

Untuk jabatan tertentu telah mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan pengangkatan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Red/T)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel