Polemik Sewa Lahan UIN Jakarta. Yayasan Syarif Hidayatulah Menempuh Jalur Hukum

SMK Triguna Utama Jln H Juanda Ciputat.
Cipasera — Cara penguasaan aset dalam polemik sewa aset tanah yang dilakukan rektorat UIN Syarif Hidayahtulah, Ciputat meninggalkan kekhawatiran bagi penyewa yang mengelola pendidikan, SMA dan SMK Triguna, Madrasah Pembangunan Ciputat dan TK Kutilang, Pamulang, Tangerang Selatan.
Bayangkan saja, puluhan orang tak dikenal memaksa masuk sekira jam 12.00 WIB ke area sekolah lalu mundur pada malam hari, (18/3/2026).
Akibat peristiwa tersebut Yayasan Syarif Hidayatullah kini meningkatkan kewaspadaan dengan menetapkan status siaga satu di sejumlah unit pendidikan, termasuk kawasan Pamulang.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa mengatakan, pihaknya memang memperketat penjagaan sekolah. Sebab peristiwa tersebut merupakan kali ketiga percobaan pengambilan aset semacam itu.
“Yang terakhir akhir Ramadhan kemarin, kita dikejutkan oleh percobaan aneksasi, mereka masuk jam 12 siang, kita tidak menyangka ada kejadian itu,” kata Ilham, Kamis 2/4/2026.
Menurutnya, peristiwa berlangsung dalam waktu singkat. Kelompok yang diduga terlibat disebut mundur secara teratur pada malam hari setelah sempat memasuki area sekolah.
Tak hanys itu, kekhawatiran tersebut selain ada peristiwa aneksasi juga adanya bocoran informasi internal terkait agenda rapat koordinasi bertajuk pengamanan aset negara. Rapat seperti itu diduga kerap dijadikan dalih untuk melakukan penguasaan terhadap lembaga lain.
Ilham menambahkan, meski belum dapat memastikan keterlibatan aparat dalam agenda tersebut, pihak yayasan tetap mengambil langkah antisipatif dengan memperketat pengamanan di seluruh lokasi, termasuk sekolah di Pamulang dan Triguna.
Dalam menghadapi persoalan ini, yayasan bersama sejumlah pihak lain memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya hukum tersebut kini tengah memasuki tahap pembuktian.
“Bagaimanapun kita melakukan gugatan di PTUN secara bersama-sama,” ujar Ilham.
Ia menjelaskan, polemik bermula dari status kepemilikan lahan dan bangunan sekolah. Yayasan selama ini menyewa lahan seluas 1,1 hektare dengan nilai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, nilai sewa tersebut tiba-tiba meningkat menjadi Rp4 miliar, yang kemudian ditolak oleh pihak yayasan.
“Kita sudah sempat bayar Rp1 miliar, tapi akhirnya dikembalikan. Lalu tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp4 miliar dan kita keberatan,” katanya.
Ilham menegaskan bahwa objek sewa hanya mencakup tanah, bukan bangunan maupun sistem pendidikan yang telah berjalan puluhan tahun. Ia mempertanyakan dasar klaim penguasaan terhadap keseluruhan aset pendidikan.
“Kalau mengamankan aset harusnya tanahnya saja, bukan bangunan, sistem dan siswanya juga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa bangunan sekolah pada awalnya didirikan oleh individu, bukan negara, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai aset negara.
“Contoh paling sederhana, kalau ada masjid dibangun oleh PNS, apakah itu otomatis jadi milik negara? Kan tidak,” ucap Ilham.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pengambilalihan telah berlangsung sejak awal 2025 dan mencapai titik krusial pada November 2025, saat operasional sekolah mulai dijalankan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan UIN. Meski demikian, izin operasional masih tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.
“Secara faktual dikendalikan oleh mereka, tapi secara yuridis masih milik kami,” katanya.
Dalam kasus lain yang berkaitan, nilai sewa lahan sekolah Triguna juga mengalami kenaikan signifikan dari Rp93 juta menjadi lebih dari Rp353 juta. Meski sempat dibayarkan, dana tersebut dikembalikan dengan tambahan kewajiban pajak, sehingga yayasan tidak dapat melanjutkan perpanjangan sewa.
Dampak dari kondisi tersebut mulai dirasakan oleh siswa. Ilham menyebut adanya pengurangan aktivitas pendidikan meski kewajiban pembayaran tetap berjalan. Saat ini, jumlah siswa SMA-SMK di bawah yayasan mencapai sekitar 1.500 orang.
“Dampaknya adalah kegiatan siswa berkurang, tapi bayaran tetap,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan kepemilikan yayasan yang terjadi satu bulan setelah peristiwa tersebut. Kepemilikan disebut beralih ke yayasan lain yang dipimpin oleh rektor saat ini, meski izin operasional belum berubah secara sah.
“Kita ajukan keberatan dan dari situ diketahui bahwa izin operasional beralih. Proses ini menurut kami cacat hukum,” tegas Ilham.
Saat ini, nilai aset bangunan Madrasah Pembangunan diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Selain itu, perputaran dana operasional sekolah dalam empat bulan terakhir disebut telah dikelola oleh pihak yayasan baru.
“Total perputaran uang sekolah sudah diambil alih selama empat bulan ini,” katanya.
Meski situasi sempat memanas, Ilham memastikan pihaknya tetap menempuh jalur hukum dan menghindari tindakan di luar koridor hukum.
“Kita ingin ini cepat selesai secara baik dan kembali pada aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saefudin Jahar, saat dihubungi cipasera.com, tidak ada ditempat. Security kampus mengatakan, Rektor sudah pulang. (Red/t/dn)