Komplotan Curas di Kawasan Pantai Anyer Diringkus. Langgar Pasal 479 Hukumannya Berat

 


    Pantai Anyer


Cipasera - Komplotan jambret dan curas (pencuri dengan kekerasan) yang biasa beraksi di kawasan Pantai Anyer dan Carita, Banten diringkus polisi, Kamis 2 /4/2026. 

Komplotan ini terdiri dari tiga orang. Satu orang eksekutor berinisial HA serta JA (46)  dan dua orang penadah, HS (26)  dan JA (46) 

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Ketiga orang ini kini ditetapkan tersangka. HA diringkus di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, pada Selasa (31/3) malam. 

"Pelaku diketahui menyasar pengemudi kendaraan roda dua perempuan di wilayah pesisir Anyer hingga Carita," kata Maruli seperti dikutip Antara, Kamis 2/4/2026

Penangkapan komplotan ini tak lepas dari Laporan kejadian pada 8 Februari 2026 di Jalan Carita-Labuan. Saat itu, pelaku HA membuntuti korban sejak dari SPBU dan merampas tas selempang korban hingga putus di jalanan yang sepi.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa lari tas berisi dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta ke arah Jembatan Manggu, Padarincang. Sebagian barang bukti ponsel kemudian dijual kepada tersangka JA dan HS.

Saat ditangkap polisi, disita  satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, STNK, serta dua buah ponsel merek Vivo hasil kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka HA mengaku telah dua kali melakukan penjambretan dengan modus serupa di wilayah Cilegon dan Pandeglang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Red/ant)



.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel