Cemari Lingkungan, LH Tutup Pabrik Pengolah Olie Bekas
Cipasera - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara dan akan menggugat pelanggaran operasional PT Beringin Petroleum Energy (BPE) yang lama jadi sorotan masyarakat di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 20/6/2026.
Penindakan dilakukan pada pekan ini melalui pemasangan garis pengawasan (police line) serta penghentian aktivitas produksi. Langkah tersebut diambil setelah tim pengawas KLH melakukan inspeksi mendadak dan menemukan indikasi pencemaran limbah yang tidak sesuai standar.
Direktur Pengendalian Pencemaran KLH Rizal Irawan dalam keterangannya, menyebut bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang tidak bisa ditawar.
“Perusahaan ini diduga tidak mengelola limbah sesuai ketentuan. Kami menemukan adanya potensi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Irawan, dikutip antara, Sabtu 20/6/2026.
Menurutnya, KLH telah memberikan peringatan administratif sebelumnya. Namun, karena tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
“Ini bukan langkah pertama. Sudah ada teguran, tapi tidak diindahkan. Maka penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Irawan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya saluran pembuangan limbah yang diduga langsung mengarah ke badan air tanpa proses pengolahan optimal. Kondisi ini dinilai berisiko mencemari sumber air yang digunakan warga.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilannya menyatakan akan kooperatif dan menghormati langkah KLH. "Kami akan mengikuti proses yang berjalan dan melakukan evaluasi internal. Jika ada kekurangan, tentu akan kami perbaiki,” kata Stap manajemen perusahaan yang enggan disebut namanya, di lokasi PT BPE
Di sisi lain, warga sekitar mengaku sudah lama mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan tersebut. Salah seorang warga menyebut adanya perubahan warna air dan bau tidak sedap.
“Baunya nyengat mirip amoniak. Air keruh kadang hitam. Kami sudah beberapa kali mengadu, tapi baru sekarang ada tindakan,” kata Diskun, warga tak jauh dari pabrik, Sabtu, 20/6/26.
KLH memastikan penutupan ini bersifat sementara hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajiban, termasuk perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pemenuhan dokumen lingkungan. Jika pelanggaran terbukti berat, tidak menutup kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha. (T/i)
