Kasat Narkoba Tangsel dan 6 Anggotanya Dicokok Bareskrim Polri


 Cipasera  –  Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan 6 anggotanya diringkus Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. 

Pardiman ditangkap bersama 6 anggotanya serta satu  personel Polda  Aceh. 

Namun Eko Hadi belum memberi keterangan secara detail kronologi penangkapan serta perkembangan penyidikan kasus tersebut. Bareskrim Polri akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap pada kesempatan berikutnya.

 "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko di Jakarta, seperti dikutip antara,  Senin (27/7/2026).

Dalam catatan media,  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus narkoba pada 2026. Diantara Pejabat Utama Polisi, yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Februari 2026. Perkaranya kini telah memasuki tahap persidangan.

Kasus pada Mei 2026,  penyidik  juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan bandar narkoba bernama Ishak. (Red/ant)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel