Sat Pol PP Menyegel Lagi Bagunan Tanpa PBG di Ciater
Cipasera - Sebuah gedung berlantai dua yang sedang dalam proses finishing di Gang H. Ahmad, Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) disegel dua kali oleh Sat Pol PP Tangsel. Pasalnya, pemilik gedung tanpa memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini seperti terang-terangan tak meleceh larangan penghentian sementara pembangunan gedung tesebut.
Melihat hal itu, Sat Pol PP Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Tangsel mendatangi tempat tersebut melakukan penyegelan ulang (Stikerisasi Penghentian Kegiatan Sementara) pada Rabu (05/08/2026).
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi W mengatakan, setiap kegiatan pembangunsn gedung yang belum ada PBG dilarang. Jadi pihak tegas menyegel bangunan. "Kok belum ada izinnya tapi hampir jadi gedungnya? Masih berjalan terus kegiatannya? Jadi mulai hari ini dihentikan dulu!” kata Budi kepada pekerja dan pengawas proyek gedung tersebut, Rabu 5/8/2026.
Budi juga memperingatkan dengan nada leras, bahwa pelanggaran mencopot segel sebagai tindakan pidana. Apalagi pencopotan sudah dilakukan sekali setelah stiker segel pertama dipasang, Rabu (29/07/2026) lalu.
Bukan hanya Budi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Tangsel, Sachrul juga menyatalan hal sama. Ia menunjuk tulisan stiker segel yang hendak dipaku. Pencopotan segel peringatan merupakan tindakan pidana yang bisa berujung jeruji besi berdasarkan KUHP.
“Kalau sampeyan masih begini (ngeyel beraktivitas), kita akan keras! Paham ya! Baca dan pahami " kata Sachrul kepada pihak proyek.
Dengan adanya penyegelan ulang, Sachrul menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proyek ini. Bila terjadi pencopotan lagi, ia meminta masyarakat untuk melapor ke Sat Pol PP. (T/sg)
