Buku Nikah Akan Diganti Seperti Kartu ATM



Cipasera - Buku nikah berwarna hijau tua dan merah kecoklatan sebentar lagi tak lagi digunakan sebagai bukti legal pernikahan. Apa pasal? Menteri  Agama Lukman Hakim Saefudin berencana mengubah jadi berbentuk kartu. Alasannya, agar para pasangan suami istri tidak  repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay. 

“Nanti ke depan,  tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi  buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku bila bepergian,” ujar Lukman Hakim Saifuddin saat meluncurkan Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Kamis (8/11).

Alumni Ponpes Gontor ini menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP) supaya mudah ditaruh di kantung atau dompet.

“Kita akan ubah seperti kartu ATM, KTP, "tegas Lukman. 

Dengan bentuk kartu ATM tak perlu dikhawatirkan  terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan  akan dioptimalkan seperti e-KTP.

“ Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Supaya tertib, tak mungkin ganda," pungkasnya. (Red/jp/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel