SM Penyimpan Radio Aktif Nuklir di Serpong Belum Jadi Tersangka


Rumah SM di komplek Batan
Cipasera -Pegawai Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional)  berinisial SM terancam dipenjara karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya  di Blok A-22 Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel, Banten.

Meski demikian, SM belum dijadikan tersangka atau berstatus masih sebagai saksi. Tapi  tidak tertutup  kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.

Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Jakarta, 28/2/2020. Asep juga menegaskan, SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan saksi.

"SM dapat diancam ‎ Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta," kata Asep di Kantornya,  Bareskrim Polri, Jakarta.

Disebutkan pula hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, belum ada temuan dari pemeriksaan yang mengungkap dugaan SM ‎yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut.

"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ujar Asep.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan dan bercampur tanah.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong (red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel