Nasabah UMKM dan Ultra Mikro Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah

Acara UMKM di daerah ( Ilustrasi)
Cipasera - Nasabah  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nasabah ultramikro yang terdampak wabah virus Corona akan mendapat subsidi bunga yang besarannya variatif, dua sampai enam persen.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 29/4/2020.

Sri  menjelaskan,  untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar enam persen di tiga bulan pertama sejak April 2020, lalu subsidi bunga kredit tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.
Adapun debitur dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta ini jumlahnya sekira 28,3 juta debitur.

“Para peminjam mikro, kecil yang kreditnya di bawah Rp500 juta, mereka pinjam di BPR, atau perbankan, atau pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan Kredit Usaha Rakyat dapat fasilitas tiga bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar enam persen dan tiga bulan selanjutnya, bunga yang ditanggung pemerintah tiga persen,” ujar Sri Mulyani  usai rapat terbatas Istana Merdeka seperti dikutip antara.

Sementara, nasabah dengan total pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar,  akan membayarkan bunga kreditnya untuk tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan subsidi bunga kredit sebesar dua persen untuk tiga bulan berikutnya.

“Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama enam bulan, dan kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah.” papar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, ultra mikro, kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni subdisi bunga sebesar enam persen selama enam bulan. Nasabah ultra mikro dengan plafon Rp5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel