PT SCG Tetap Menolak Bayar UMSK Tahun 2020. Disnaker Tangsel Menyayangkan.

Perundingan di Tripartit
Cipasera – Setelah beberapa kali mangkir perundingan,  akhirnya PT SCG Readymix Indonesia menghadiri  mediasi Tripartit Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Serpong, Rabu (8/7/2020).

Dalam perundingan  tersebut, pihak  PT SCG Readymix Indonesia yang diwakilkan oleh Sonny Simorangkir, Rizqi Robbani Hanif dan Edo Leonardo menolak pembayaran UMSK sektor I Tangsel Tahun 2020  di hadapan mediator Mohamad Ozi dan Sekretaris Cabang Tangerang  Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL -FSPMI) Kristian Lelono.

Kristian Lelono kecewa dengan sikap manajemen PT SCG. Mereka  tidak  mau membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 karena biaya operasional tinggi. Padahal perusahaan belum menjalankan penyesuaian upah  UMSK s 2020 sesuai dengan SK gubernur Banten no.561/Kep 349 huk/2019.

“Kalau perusahaan tidak sanggup bayar karena cost tinggi, seharusnya disambut pada Bipartit Febuari hingga Maret lalu. Tapi kenyataannya perusahaan abai permohonan Bipartit dari pihak pekerja, maka pencatatan ini harus dilakukan,” kata Kristian.

Kristian menambahkan, meski demikian pihaknya masih menawarkan untuk bermediasi kembali. “Pada mediasi tadi kami juga menawarkan sebagai itikad baik bahwa kalau ada perubahan angka nilai upah maka kami masih bisa ketemu untuk mediasi meskipun sesuai Undang – undang Nomor : 2 tahun 2004 mediasi itu terbatas hanya tiga puluh hari kerja,"tegasnya.

Kristian juga menjelaskan, pihak pekerja meminta langkah konkrit dari mediator atas sikap perusahaan tersebut. Dan pihak mediator berjanji akan mengeluarkan anjuran paling lambat tanggal 15 Juli 2020.

Mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji juga menyayangkan,   sikap  pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang menolak membayar UMSK  tahun 2020 kepada karyawan.

“Pihak perusahaan harusnya membayar upah sesuai UMSK  1 Tangsel  2020. Alasannya, sejak awal Disnaker Tangsel sudah berkirim surat pemberitahuan kepada perusahaan sebelum rekomendasi nilai upah. Sampai ketentuan UMSK 1 Tangsel disahkan pihak perusahaan pun tidak merespon keberatan,” katanya.

Lanjut Ozi, dengan tidak adanya respon keberatan dan tidak adanya permohonan penangguhan upah, maka kita menganggap PT SCG Readymix Indonesia mampu membayar UMSK  2020.

Selain itu, Ozi juga mempertanyakan pernyataan perwakilan PT SCG Readymix Indonesia yang  akan melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan sudah melakukan penutupan plant  12 juni 2020. Tapi  sayangnya perusahaan belum melaporkan ke Disnaker Tangsel soal tersebut.

Sesuai  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan,  menghentikan, menjalankan kembali,memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Sementara ditempat yang sama,perwakilan perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menolak memberikan keterangan saat konfirmasi media terkait perselisihan tersebut. (Red/rel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel