Wartawan Tempo Dianiaya Di Surabaya


Cipasera - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kejadian tersebut, Aliansi Anti Kekerasan terhadap jurnalis mengutuk dan minta kepada aparat penegagak hukum dalam hal Ini Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Surabaya Eben Haezer dalam Siaran Pers, Minggu (28/3/2021).

Eben Haezer menyebutkan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri atas Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kami sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ucap Eben Haezer.

Eben Haezer menyatakan apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.

Eben mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Rachmat Faisal - Koordinator Kontras Surabaya mengatakan terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” tutur Faisal.

Kekerasan terhadap Nurhadi  terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat. (Rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel