Besok Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten
Cipasera -- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang pada 05 September 2022 terhadap terdakwa RS dan SDJ.
Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang yang digelar pada Rabu 7 September 2022 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya," ujarnya, Selasa 6/9/2022
Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan SDJ selama 30 hari yaitu : terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022.
Sementara, terhadap terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022.(red/sd)