Pol PP Kota Tangerang Tangkap Empat Orang Diduga Lakukan Prostitusi. Tapi Dilepas Lagi


Cipasera - Prostitusi di Kota Tangerang marak lagi. Sejumlah tempat ditengarai jadi ajang indehoy. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang tak ditakuti.

Mungkin karena itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan. 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan,  dari hasil operasi yang dilakukan telah dijaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.

"Praktiknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan sosial media," ujar Wawan, Kamis 22/12/2022

Selain itu, kata Wawan, keempat wanita yang terdiri atas tiga orang pelaku dan seorang "perantara" yang kedapatan sedang praktik prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot.

"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan," ungkap Wawan Fauzi.

"Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut,” tutur Kepala Satpol PP.

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan,  operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," terang Sachrudin di  Kota Tangerang. (Red/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel