Dua Pencuri Spesialis Kerbau Ditangkap. 4 Kerbau Jadi Barang Bukti
Cipasera - Dua pria JA dan YA, warga Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk polisi lantaran diduga mencuri kerbau.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga yang kehilangan kerbaunya. Polisi pun bergerak.
"Pada Senin, 09/01 kemarin, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengantongi identitas para pelaku. Lalu kami melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Shilton kepada wartawan Jumat, 12/1/2023.
Namun, kata Shilton, pada saat melakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Saat kita melakukan penggerebekan, pengeledahan ternyata dua orang berhasil lompat melarikan diri. Tapi akhirnya berhasil kami ringkus," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Shilton, keduanya beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Malingping Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian. "Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, DA dan YA dikenskan Pasal 363 Ayat (1) , pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (red/ris)