Dijemput Paksa Polisi, Siskaeee Asik- asik Saja


     Siskaeeee....saat dijemput

Cipasera - Polisi Polda Metro Jaya menjemput Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang sudah dua kali dinilai tidak koperatif  memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka F C N Alias SISKAEEE oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Rabu (24/1).

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Siskaeee tanpa protes di tempat tinggalnya di kamar B 0221 Apartemen Student Castle di Jalan Seturan Raya No 1, Yogyakarta, Rabu pagi pukul 08.25 WIB.

Ade menjelaskan anggotanya melakukan pemeriksaan di apartemen Siskaeee kemudian membawanya dari Yogyakarta ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka FCN alias Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara," ia menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Siskaeee Taufan memastikan kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.

"Hingga saat ini klien kami Siskaeee kabarnya belum ada menerima surat panggilan dari penyidik. Karena surat panggilan (pemeriksaan) belum ada diterima," kata Taufan kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

Ia mengaku belum mendapat kabar dari Siskaeee akan hadir besok memenuni panggilan pemeriksaan meski mengklaim belum dapat surat panggilan. Menurutnya, kliennya berusaha kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.

"Kalau surat yang pertama sudah diterima klien kami dan saat itu beliau hadir langsung menghadap penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan tersangka terhadap wanita yang mengaku telah tidur dengan 216 pria tersebut. Taufan menyatakan bahwa kliennya belum mendapat surat pernyataan sebagai tersangka dari penyidik.

"Surat Panggilan pertama sebagai tersangka belum ada diterima klien kami. Setahu kami dari keterangan klien kami belum ada mendapatkan surat panggilan tersebut," pungkasnya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Im/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel