Dirjen AHU Buka Gerai di MPP Tangsel
Cipasera - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan.
Layanan Ditjen AHU yang tersedia meliputi pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), notariat, fidusia, wasiat, legalisasi dan apostille, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Menurut Direktur Jendral AHU Widodo, data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) dan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah UMKM di Kota Tangsel tercatat mencapai 92.783 unit.
Dari jumlah tersebut masih banyak UMKM yang belum meningkatkan usahanya menjadi berbadan hukum.
"Harapannya dengan usaha yang menjadi badan hukum, bisa membantu UMKM dalam akses permodalan. Usaha berbadan hukum bisa membuat pihak investor atau bank untuk membantu permodalan UMKM yang ingin memperbesar usahanya," kata Direktur Jenderal AHU, Widodo.
Widodo juga mengatakan, kehadiran Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi hukum.
"Kehadiran gerai layanan Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel, sebagai bentuk kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, kami ingin masyarakat juga lebih mengenal produk layanan kami selain pendirian badan usaha," ungkap Widodo. (Red/bt)