Sidang Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel, Terjadi Persengkolan Wahyunoto, Tb Apriadhi, Zaky dan Sukron
Empat terdakwa dalam sidang PN Tipikor Banten.
Cipasera - Sidang korupsi Pengelolaan Sampah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 75,9 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten Rabu 1/10/25. Terdakwanya 4 orang, mantan Kadis LH Tangsel Wahyunoyo Lukman, Kabid Tb Apriadi Perbangsa, Zaky Zamani dan Direktur PT EPP Sukron Yuliardi Mufti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, mendakwa Wahyunoto bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp21,6 miliar.
Ia membeberkan Subardi secara rinci dugaan persekongkolan Wahyunoto Lukman, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35) untuk dirinya dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54).
"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar," ungkap Subardi dalam dakwaannya seperti dikutip antara.
Persekongkolan tersebut, terjadi ketika pada 20 Mei 2024 ketika PT EPP secara mengejutkan ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp75,9 miliar.
Namun, fakta mengejutkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi. PT EEP tidak memiliki 40 unit truk seperti disyaratkan dan tidak memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan sampah.
Setelah memenangkan lelang secara tidak sah, pekerjaan kemudian dialihkan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, sebuah perusahaan yang bentukan Wahyunoto.
Akibatnya pengerjaan proyek tak sesuai kontrak. Sampah dibuang ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang, serta sebagian kecil diolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, dan ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.
Pekerjaan yang tidak sesui tersebut bahkan cenderung fiktif kontrak senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh.
"Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban yang jelas," kata Jaksa Subardi, " tindakan para terdakwa ini secara kolektif merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar."
Selain itu, Subardi mengungkap adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp15 miliar yang diminta oleh terdakwa Zeky Yamani kepada Sukron. Dana ini diminta dengan dalih untuk biaya kompensasi lahan dan koordinasi. Namun, ironisnya, pemilik lahan hanya menerima uang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp9,3 miliar yang dianggarkan.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Selesai pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan, untuk mendengarkan eksepsi atau nota keberatan Zeky Zamani dan terdakwa Sukron Yuliadi Mufti. Sementara Wahyunoto Lukman dan Tb Apriadi Perbangsa menyataksn mengajukan eksepsi. (Red/ant/sb)