Wakil Rektor Tegaskan, UIN Memiliki Legalitas TK/SDI Pembangunan Pamulang

Prof Imam Subchi dan Prof Dede Rosyada
Cipasera — Setelah sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan visitasi dan sosialisasi di satuan pendidikan Yayasan Syarif Hidayatulah, UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas yang dimiliki atas TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang dan SMA/SMK Triguna Ciputat, Tangerang Selatan.
Penegasan tersebut digelar dalam jumpa pers di Ruang Diorama Gedung UIN Syarif Hidayatulah Jakarta yang menampilkan Wakil Rektor II Prof Imam Subchi, mantan Rektor UIN 2015 - 2019 Dede Rosyada, Kuasa Hukum UIN Dr Sholeh, Jumat 2026.
Prof Imam Subchi mengatakan, perubahan data kedua yayasan telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas tersebut menjadi dasar bagi UIN untuk melakukan penataan dan pengamanan aset yang terkait dengan satuan pendidikan.
"Tapi perkembangan saat ini, tidak semata menyangkut administrasi yayasan, tetapi terkait dengan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset. UIN Jakarta perlu memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan " kata Imam, "Bila ada pihak- pihak yang menguasai tanpa dasar hukum sah, UIN perlu menertibkan melalui mekanisme hukum."
Disebutkan oleh Imam, berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum yang tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12 Tahun 2026.
Selain itu, dalam profil yayasan yang diunduh pada 25 Mei 2026, tercatat perubahan data berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam SH MA.
Menurut Imam, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa struktur organ yayasan, baik unsur pembina, pengurus maupun pengawas, telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum negara.
“Dalam profil terbaru, sejumlah pimpinan UIN Jakarta tercatat dalam struktur organ yayasan, baik pada unsur pembina, pengurus maupun pengawas,” katanya.
Atas dasar itu, UIN Jakarta menegaskan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum. Kampus juga menyatakan berkepentingan memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan yayasan, pendidikan dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
UIN Jakarta menyayangkan apabila terdapat pihak yang menghalangi proses peninjauan, pendataan maupun pengamanan aset.
"Tindakan yang menghalangi pihak berwenang untuk memastikan kondisi aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika aset tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan," kata Imam.
Disebutkan oleh Imam, meski legalitas berada dipihaknya, UIN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan sesuai prosedur. Namun apabila ditemukan indikasi penguasaan aset secara melawan hukum atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, kampus akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum UIN Dr Sholeh menegaskan, bila ada pihak yang merasa benar tanyakan pada mereka legalitasnya. "Kami bukan merasa benar tapi kami yang benar."
Sholeh juga mengatakan bahwa Yayasan Syarif Hidayatullah maupun Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah sudah kembali ke pangkuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Untuk itu perubahan tersebut perlu disosialisasikan kepada sekolah-sekolah, termasuk TKIP dan SDIP Pamulang supaya masyarakat mengetahui status pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.